Laporan

Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor.20 Tahun 1983 Tentang Kota-Kota Lain Diluar Wilayah Ibukota Negara,Ibukota Propinsi,Ibukota Kabupaten,Kotamadya,Kota Adminitratif Dapat Di Bentuk Kelurahan

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini