Peraturan Daerah TK I ttg Kota-Kota lain di luar wilayah Ibukota negara, Ibukota Kabupaten, Kota Madya, Kota Administratif dapat dibentuk Kelurahan No. : P 20 tahun 1983 Tambahkan ke clipboard 27200-4 Berkas 16/12/1983 SETWILDA